ALOKASI DANA DESA DARI APBD 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan Pemberdayaan Masyarakat maka Pemerintahan Desa sebagai Unit Pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan; bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 dianggap tidak sesuai lagi dengan perubahan besarnya anggaran untuk tiap-tiap Desa tahun 2018 sehingga perlu disesuaikan kembali dengan Peraturan Bupati yang baru;
- UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017; Perda Nomor 6 Tahun 2009; Perda Nomor 12 Tahun 2015; Perda Nomor 13 Tahun 2015; Perda Nomor 14 Tahun 2015; Perda Nomor 3 Tahun 2017; Perda Nomor 9 Tahun 2017; Perda Nomor 10 Tahun 2017; Perda Nomor 11 Tahun 2017; Perda Nomor 12 Tahun 2017; Perda Nomor 13 Tahun 2017; Perbup Nomor 88 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran ADD untuk masing-masing desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017
- 8 halaman; Lampiran 13 halaman.
|