Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut pada Pasal 43 ayat (1), Pasal 117 ayat (2) dan (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
20 September 2016
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.238
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan