RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 427
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU no. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD no. 25 Tahun 2004, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat arah kebijakan pembangunan daerah 1 tahun, merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kaur secara berkesinambungan;
- UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 25 Tahun 2004;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 26 Tahun 2007;
UU no. 12 Tahun 2011;
PP no. 58 Tahun 2005;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP. no. 41 Tahun 2007;
PP no. 6 Tahun 2008;
PP no. 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 5 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 43 Tahun 2016;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Permendagri no. 54 Tahun 2010;
Permendagri no. 53 Tahun 2011;
Permendagri no. 27 Tahun 2016;
Permendagri no. 37 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Kaur no. 13 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Kaur no. 14 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Kaur no. 6 Tahun 2011;
- Memuat:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kaur Tahun 2016;
RAPBD Kabupaten Kaur Tahun 2016;
Laporan Kinerja;
SKPD Pelaksana;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2016.
- 6 Halaman
|