Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016

Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Pengahsilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari : a. Penghasilan Tetap; b. Tunjangan; c. Penerimaan lain yang sah. (2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan; (3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 404
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan