PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 404
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa kepala desa, perangkat desa, BPD dan pengurus Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas membantu menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah, sehingga perlu diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1). Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahuun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan penghasilan pengurus RT;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. PP No. 22 Tahun 2015
8. Permendagri No. 113 Tahun 2014
9. Permendagri No. 84 Tahun 2015
- Pasal 3 :
(1) Pengahsilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan;
c. Penerimaan lain yang sah.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan;
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- Mencabut :
1) Perbup Kaur No. 05 Tahun 2015
- 15 halaman
|