BUMD - PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2015/ NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dan dalam rangka tercapainya tujuan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu menunjang permodalan Badan Usaha Milik Daerah dengan memberikan penyertaan modal. Serta berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres NO. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 20 Tahun 2002; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2010; Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2010; Kabupaten Kebumen No. 14 Tahun 2010;
- 1. Jumlah, waktu dan tata cara penyertaan modal
2. Sumber Dana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|