pemberian - tunjangan - hari raya - kepada - pejabat - negara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Ld.2019/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 36 Th 2019; Permendagi No 13 Th 2006 yang telah diubah Permendagi No 21 Th 2011; Permenku No 58/PMK.05/2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016; Perda Kab Lebak No 9 Th 2018; Perbup Lebak No 62 Th 2018 yang telah diubah Perbup Lebak No 5 th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya; 4. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
- 8 Halaman
|