Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2019

Penerapan Sistem Aplikasi Lebak Smart Tax Dalam Pengelolaan Pajak Daerah Di Kabupaten Lebak.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Pelaporan Pajak; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Sanksi Administratif; 6. ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Lebak Smart Tax Dalam Pengelolaan Pajak Daerah Di Kabupaten Lebak.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
03 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019
Tanggal Berlaku
03 Mei 2019
Sumber
Ld.2019/07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan