RSUD - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2015/ NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah kelas B Dr. Soedirman
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi salah satu hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, berdaya guna dan berhasil guna, melalui peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah, dan dengan adanya peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman menjadi Kelas B, perlu adanya penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Dr. Soedirman;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 49 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008
- 1. pembentukan
2. Kedudukan, tugas dan fungsi
3. susunan organisasi
4. kemlompok jabatan fungsional
5. tata kerja
6. eselonisasi
7. ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 hlm
|