Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Bab I Ketentuan Umum 2. Bab II Fungsi dan Tujuan 3. Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan 4. Bab IV Hak dan Kewajiban 5. Bab V Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan 6. Bab VI Pengelolaan Pendidikan 7. Bab VII Kurikulum 8. Bab VIII Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan 9. Bab IX Bahasa Pengantar 10. Bab X Pendidik dan Tenaga Kependidikan 11. Bab XI Prasarana dan Sarana 12. Bab XII Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi 13. Bab XIII Pendanaan 14. Bab XIV Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan 15. Bab XV Penjaminan Mutu Pendidikan 16. Bab XVI Peran Serta Masyarakat 17. Bab XVII Kerjasama 18. Bab XVIII Pengawasan dan Pengendalian 19. Bab XIX Sanksi Administratif 20. Bab XX Ketentuan Penyidikan 21. Bab XXI Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
LD No. 6/ 2018
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan