Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Bab I Ketentuan Umum 2. Bab II Maksud, Tujuan, Azas 3. Bab III Ruang Lingkup 4. Bab IV Kewajiban dan Wewenang 5. Bab V Organisasi Kearsipan Daerah 6. Bab VI Sumber Daya Manusia 7. Bab VII Pembentukan Organisasi Profesi Kearsipan 8. Bab VIII Pengelolaan Arsip 9. Bab IX Prasarana dan Sarana 10. Bab X Sistem Kearsipan Daerah 11. Bab XI Pelindungan dan Penyelamatan Arsip 12. Bab XII Peran Serta Masyarkat 13. Bab XIII Penghargaan 14. Bab XIV Pendanaan 15. Bab XV Kerjasama 16. Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan 17. Bab XVII Larangan 18. Bab XVIII Ketentuan Penyidikan 19. Bab XIX Ketentuan Pidana 20. Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
LD No. 5/ 2018
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan