Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 19 Tahun 2016

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujusn dan sasaran, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.19
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan