penyelenggaraan pendidikan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Ld.2019/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Lebak.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Lampiran I huruf A Nomor 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pengelolaan Pendidikan Menengah merupakan kewenangan Provinsi.
- Ps 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah PP No 32 Th 2013; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 75 Th 2016; Perda Kab Lebak No 2 Th 2010.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Lebak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
- Peraturan Daerah No 2 Th 2010
- Peraturan Daerah No 3 Th 2019
- 11 Halaman
|