Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kabupaten; pelaksanaan pemilihan kepala desa; sengketa pemilihan kepala desa; pencalonan kepala desa, perangkat desa, BPD dan PNS, TNI/Polri sebagai Calon Kepala Desa; sanksi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; pembiayaan pemilihan kepala desa; pelantikan kepala desa; masa jabatan kepala desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa; penyidikan kepala desa; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat