Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015

PEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kabupaten; pelaksanaan pemilihan kepala desa; sengketa pemilihan kepala desa; pencalonan kepala desa, perangkat desa, BPD dan PNS, TNI/Polri sebagai Calon Kepala Desa; sanksi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; pembiayaan pemilihan kepala desa; pelantikan kepala desa; masa jabatan kepala desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa; penyidikan kepala desa; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.11, TLD NO.-
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan