Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, jenis, dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; register, evaluasi dan klarifikasi peraturan desa; peraturan bersama kepala desa; peraturan kepala desa; pembiayaan; teknik penyusunan peraturan desa; pertanggungjawaban pelaksanaan peraturan di desa; pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan di desa; monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan di desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.10, TLD NO.-
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan