Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015

PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan pengelolaan persampahan; jasa pelayanan persampahan; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat; larangan; kerjasama dan kemitraan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.9, TLD NO.-
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan