Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan pengelolaan persampahan; jasa pelayanan persampahan; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat; larangan; kerjasama dan kemitraan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat