PENCABUTAN PERDA RETRIBUSI CETAK KTP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012 masih memungut biaya pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, sehingga bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan selanjutnya Perda tersebut harus dicabut;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Permendagri Nomor 25 Tahun 2011; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan pernyataan tidak berlaku atas Perda Nomor 6 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
- Perda Nomor 6 Tahun 2012
- 3 halaman; Penjelasan 1 halaman.
|