KEBIJAKAN AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK: |
- Sehubungan belum efektifnya pengaturan kapitalisasi aset, dikarenakan batas minimal kapitalisasi aset tetap untuk pemeliharaan barang masih terlalu kecil sebagaimana tentang pada lampiran IX Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasi Akrual, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 3 hlmn; 1 lmprn
|