Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2019

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; BAB V PENDANAAN; BAB VI PEMBERIAN TUNJANGAN KETIGABELAS; BAB VII PEMBAYARAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; BAB VIII PENGENDALlAN INTERNAL; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD.2019/24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan