Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Modal dan Saham 4. Organ 5. Pembentukan Anak Perusahaan 6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan 7. Kewajiban Pelayanan Umum 8. Satuan Pengawasan, Komite Audit dan Komite Lain, Dan Pemeriksaan Eksternal 9. Restrukturisasi 10. Pembubaran dan Likuidasi 11. Kepegawaian 12. Laba Bersih 13. Larangan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat