Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 9 Tahun 2016

Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Modal dan Saham 4. Organ 5. Pembentukan Anak Perusahaan 6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan 7. Kewajiban Pelayanan Umum 8. Satuan Pengawasan, Komite Audit dan Komite Lain, Dan Pemeriksaan Eksternal 9. Restrukturisasi 10. Pembubaran dan Likuidasi 11. Kepegawaian 12. Laba Bersih 13. Larangan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2656 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan