perangkat daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan Unit Pelaksana Teknis; pembentukan Unit Layanan Pengadaan; Staf Ahli; kepegawaian; dan perubahan perangkat daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- Perda Nomor 2 Tahun 2008; Perda Nomor 9 Tahun 2013; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 11 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2015; Perda Nomor 4 Tahun 2015.
- 11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
|