Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan huruf a Pasal 12 diubah, 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, 3. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 21 diubah, 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah, 5. Ketentuan Pasal 45 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat