PEDOMAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalarn penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini yang bermutu, Pernerintah mengalokasikan
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
- UU No.6 Tahun 1991, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendikbud No.4 Tahun 2019, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2018, PERBUP No.43 Tahun 2016
- Pedoman Penggunaan Dana
Nonfisik Bantuan Operasional
Pendidikan Anak Usia Dini
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- Halaman 14
|