PEDOMAN PENGGUNAAN DANA Alokasi KHUSUS NONfisik bANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan
peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan
pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah
mengalokasikan dana bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
- UU No.6 Tahun 1991, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendikbud No.7 Tahun 2019, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2016
- Pedoman Penggunan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- Halaman 14
|