jadwal retensi arsip kepegawaian pemerintah Provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip nasional RI menyatakan bahwa Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara digunakan Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.8 Tahun 1947; UU No.38 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; PP No.4 Tahun 1976; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawain Negara No.08 Tahun 2012 dan No.15 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran.
|