PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 296
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, apareat pengawasan intern pemerintah menyusun dan menyamoaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan ;
b. Bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/35/M.PAN/10/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 39 Tahun 2008
6. PP No. 29 Tahun 2005
7. PP No. 60 Tahun 2008
8. Perpres No. 47 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Negara Pendayaggunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI No. 42 Tahun 2011
- Pasal 4
Sasaran Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan APIP ini adalah:
1. Terwujudnya Koordinasi pengawasan APIP yang efektif dan efisien;
2. Tersedianya informasi hasil pengawasan APIP secara nasional sebagai dasar untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi;
3. Terwujudnya laporan pengawasan APIP Kabupaten Kaur Kepada Bupati Kaur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
- 30 Halaman
|