PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JAMINAN KESEHATAN NASIOANAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT RSUD KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 287
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut RSUD Kaur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Dana hasil pembayaran klaim, bagi Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD, pengelolaan dan pemanfaatannya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan RSUD Kaur.
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 29 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 44 Tahun 2009
11. UU No. 40 Tahun 2004
12. PP No. 32 Tahun 1996
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permenkes No. 159.b/MENKES/PER/II/1988
16. Permenkes No. 903/MENKES/PER/V/2011
17. Permenkes No. 40 Tahun 2012
18. Permenkes No. 28 Tahun 2014
- Pasal 2 :
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan dana jasa pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
(2) Status fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang belum menerapkan PPK-BLUD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- 5 halaman
|