Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten; rencana struktur ruang wilayah Kabupaten; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis Kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; kelembagaan; serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat