PERJANJIAN _ Pengesahan
2017
Undang-undang (UU) NO. 1, LN.2017/No.10
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Singapore Relating to The Delimtation of The Territorial Seas of The Two Contries in The Eastern Part of The Strait of Singapore 2014)
ABSTRAK: |
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negarakepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk di Laut Wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Conuention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO8 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan garis batas laut wilayahnya melalui perundingan;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,UU No 24 Tah:un 2000 tentang Perjanjian
Internasional,
- PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH
KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPUR
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- 5 halaman
|