TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 475
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU NO 9 TAHUN 1967,
UU NO 7 TAHUN 1983,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 17 TAHUN 2003,
UU NO 1 TAHUN 2004,
UU NO 15 TAHUN 2004,
UU NO 33 TAHUN 2004,
UU NO 23 TAHUN 2014,
UU NO 24 TAHUN 2004,
UU NO 58 TAHUN 2005,
PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006,
PP NO 59 TAHUN 2005,
PERDA KABUPATEN KAUR NO 14 TAHUN 2016,
PERDA KABUPATEN KAUR N0 16 TAHUN 2016,
PERBUP NO 72 TAHUN 2016.
- Besarnya tunjangan perumahan untuk setiap bulannya bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur: a. Ketua: Rp6.000.000; b.Wakil Ketua I: Rp5.500.000; c. Wakil Ketua II: Rp5.500.000; d.Anggota: Rp5.000.000.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
- 4 Halaman
|