Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2017

Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan kehormatan betugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap Pengaduan atas peristiwa yang di duga dilakukan oleh Anggota DPRD sebagai suatu pelanggaran disebabkan : a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD ; b. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD sebagai mana di maksud dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum ; c. Melanggar sumpah / janji , Kode Etik, dan / atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD atau d. Melanggar peraturan larangan rangkap sebagai mana di atur dalam ketentuan Perundang-undangan . Pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Badan Kehormatan melakukan verifikasi dalam Sidang yang bersifat tertutup, Pembuktian. Verifikasi Terhadap Pimpinan dan/atau Anggota Badan Kehormatan . Pelaksanaan keputusan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
30 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 42
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan