Badan kehormatan betugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap Pengaduan atas peristiwa yang di duga dilakukan oleh Anggota DPRD sebagai suatu pelanggaran disebabkan : a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD ; b. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD sebagai mana di maksud dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum ; c. Melanggar sumpah / janji , Kode Etik, dan / atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD atau d. Melanggar peraturan larangan rangkap sebagai mana di atur dalam ketentuan Perundang-undangan . Pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Badan Kehormatan melakukan verifikasi dalam Sidang yang bersifat tertutup, Pembuktian. Verifikasi Terhadap Pimpinan dan/atau Anggota Badan Kehormatan . Pelaksanaan keputusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat