Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 36 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

) Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggarkan dalamAPBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan