Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2017

Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul antara lain: a. Merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. Sesuai perkembangan masyarakat; dan . c. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembinaan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah kewenangan desa untuk menyusun, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan aturan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, lingkungan dan kemasyarakatan lokal berskala desa serta kerja sama antar desa. ( 1) Pemerintah desa melakukan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang menjadi tolak ukur dalam penetapan program pembangunan desa dan pengelolaan serta pendistribusian keuangan desa. (2) Pemerintah desa dapat melaksanakan tugas lain diluar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 10 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
14 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan