Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017

Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) di Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah. Desa/Kelurahan yang masuk dalam program PTSL ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan. Larangan dan Kewajiban (1) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dilarang melakukan pungutan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan PTSL diluar dari yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini. (2) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dalam melakukan pungutan dalam kaitannya dengan PTSL wajib mengacu pada Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) di Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
30 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 38
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan