Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 34 Tahun 2017

Registrar Domain Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kepala Desa mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Sekretaris Daerah. (2) Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Desa, Kepada desa harus Melampirkan : a. surat permohonan Nama Domain Desa; b. peraturan perundangan yang menjadi dasar pembentukan pemerintah desa; c. surat penunjukan Pejabat Nama Domain; d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa; dan e. Surat Keputusan Pengangkatan Aparat Desa. Nama Domain yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Pejabat Nama Domain yang ditunjuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa berhak menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Registrar Domain Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 34
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan