(1) Kepala Desa mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Sekretaris Daerah. (2) Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Desa, Kepada desa harus Melampirkan : a. surat permohonan Nama Domain Desa; b. peraturan perundangan yang menjadi dasar pembentukan pemerintah desa; c. surat penunjukan Pejabat Nama Domain; d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa; dan e. Surat Keputusan Pengangkatan Aparat Desa. Nama Domain yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Pejabat Nama Domain yang ditunjuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa berhak menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat