(1) Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan batas tertinggi dari komponen-komponen kegiatan yang digunakan dalam penyusunan dokumen anggaran. (2) Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan standarisasi biaya yang digunakan untuk menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam dokumen anggaran. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemungut atau Pendapatan Asli Daerah dapat memberikan honorarium kepada Penerimaan berdasarkan realisasi pendapatan Tahun lalu. Tim penerima pekerjaan pertama dan terakhir harus dilaksanakan dan pembentukan timnya menjadi tanggungiawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Masa Kerja Tim pemeriksa pekerjaan terakhir sampai berakhirnya Tahun Anggaran dan jumlah tim sesuai dengan nilai kontrak. Untuk tim yang kegiatannya bersifat spesifik dan melibatkan beberapa unit kerja dapat diberikan honorarium yang bersifat insidentil sesuai dengan volume dan dapat diberlkan beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan azas-azas kepatutan seperti hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis. Apabila dalam kegiatan terdapat Tim koordinasi yang personilnya melibatkan diluar oPD maka Tim tersebut ditetapkan dengan keputusan Bupati, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat