Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2017

Standar Biaya Masukan TA 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan batas tertinggi dari komponen-komponen kegiatan yang digunakan dalam penyusunan dokumen anggaran. (2) Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan standarisasi biaya yang digunakan untuk menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam dokumen anggaran. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemungut atau Pendapatan Asli Daerah dapat memberikan honorarium kepada Penerimaan berdasarkan realisasi pendapatan Tahun lalu. Tim penerima pekerjaan pertama dan terakhir harus dilaksanakan dan pembentukan timnya menjadi tanggungiawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Masa Kerja Tim pemeriksa pekerjaan terakhir sampai berakhirnya Tahun Anggaran dan jumlah tim sesuai dengan nilai kontrak. Untuk tim yang kegiatannya bersifat spesifik dan melibatkan beberapa unit kerja dapat diberikan honorarium yang bersifat insidentil sesuai dengan volume dan dapat diberlkan beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan azas-azas kepatutan seperti hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis. Apabila dalam kegiatan terdapat Tim koordinasi yang personilnya melibatkan diluar oPD maka Tim tersebut ditetapkan dengan keputusan Bupati, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 32
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan