Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I Pada Ringkasan Penjabaran APBD Khusus pada Pendapatan pada jenis Dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Belanja Bansos, dan Belanja Langsung "diubah" sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan pada Lampiran II Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Khusus Pada Belanja Langsung "bertambah ", sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan pada Lampiran lll Pada Dinas Perumahan dan Permukiman Khusus Pada Belanja Langsung "diubah", sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ili Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan pada Lampiran IV pada OPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, khusus pada Pendapatan, Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi Bengkulu serta rincian Belanja Bansos Kepada Orang Perorangan, pada rincian objek Belanja Bansos kepada Orang Perorangan Kabupaten Bengkulu Selatan "diubah" sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat