Panitia Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 2 (dua) mempunyai tugas: a. merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa; b. melakukan bimbingan tekhnis pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu kepada panitia pemilihan kepala desa antar waktu tingkat desa ; c. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa antar waktu; dan d. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu kepada Bupati; 1) Pemilihan Kepala Desa an tar waktu dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa. (2) Dalam hal pemilihan Kepala Desa melalui pemungutan suara, dilakukan dengan memberikan surat suara yang diberi nomor, foto dan nama calon. (3) Pemungutan suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. (4) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih. (5) Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Surat untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat pada salah satu calon; atau c. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat pada salah satu calon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat