Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penyampaian LHKPN selama Penyeiengara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (Satu) tahun sekaii atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari s/d 31 Desember. (21 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (3) Penyampaian LHKPN sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diserahkan langsung ke KPK atau Tim Pengelola LHKPN dan Media iain yang ditentukan oleh KPK. (4) Tata cara pengisian dan format formulir LHKPN, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPK sesuai dengal Peraturan Perundang-Undangan. (1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2\ yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak menyampaikan LHKPN dapat diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentarg Disipiin Pegawai Negara Sipil. (2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah salama 3 (Trea) Tahun; dan/ atau b. Pembebasan dalam jabatan. (3) Atasan langsung Penyelenggara Negara Wajib LHKPN berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN secara berjenjang pada unit kerjanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan