(1) Penyampaian LHKPN selama Penyeiengara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (Satu) tahun sekaii atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari s/d 31 Desember. (21 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (3) Penyampaian LHKPN sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diserahkan langsung ke KPK atau Tim Pengelola LHKPN dan Media iain yang ditentukan oleh KPK. (4) Tata cara pengisian dan format formulir LHKPN, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPK sesuai dengal Peraturan Perundang-Undangan. (1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2\ yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak menyampaikan LHKPN dapat diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentarg Disipiin Pegawai Negara Sipil. (2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah salama 3 (Trea) Tahun; dan/ atau b. Pembebasan dalam jabatan. (3) Atasan langsung Penyelenggara Negara Wajib LHKPN berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN secara berjenjang pada unit kerjanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat