PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2019/NO.60, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, yang menyatakan bahwa penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.17 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 dalam 4 pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
|