KEWENANGAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang wajib dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014, telah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum mengenai kewenangan Desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa; bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan desa; tata cara pelaksanaan kewenangan desa; urusan pemerintah daerah kabupaten yang dilaksanakan oleh desa; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- Perda Nomor 13 Tahun 2008
- 11 halaman; Penjelasan 4 halaman.
|