Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014

Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Asas; 3. Kewenangan dan Tanggungjawab; 4. Penguasaan; 5. Wilayah Pertambangan; 6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup); 7. Usaha Pertambangan; 8. Perizinan; 9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara; 10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara; 11. Reklamasi Dan Pascatambang; 12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; 13. Hak Dan Kewajiban; 14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan; 15. Usaha Jasa Pertambangan; 16. Pendapatan Daerah; 17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; 18. Penelitian dan Pengembangan; 19. Pendidikan dan Pelatihan; 20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan; 21. Insentif dan Disinsentif; 22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 23. Larangan dan Sanksi Administrasi; 24. Ketentuan Pidana; 25. Ketentuan Peralihan; 26. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2686 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan