Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Asas; 3. Kewenangan dan Tanggungjawab; 4. Penguasaan; 5. Wilayah Pertambangan; 6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup); 7. Usaha Pertambangan; 8. Perizinan; 9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara; 10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara; 11. Reklamasi Dan Pascatambang; 12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; 13. Hak Dan Kewajiban; 14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan; 15. Usaha Jasa Pertambangan; 16. Pendapatan Daerah; 17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; 18. Penelitian dan Pengembangan; 19. Pendidikan dan Pelatihan; 20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan; 21. Insentif dan Disinsentif; 22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 23. Larangan dan Sanksi Administrasi; 24. Ketentuan Pidana; 25. Ketentuan Peralihan; 26. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat