STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUS OBJEK RETRIBUSI ALAT BERAT/ ALAT BESAR DAN PERALATAN PERBENGKELAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Objek Retribusi Alat Berat/ Alat Besar dan Peralatan Perbengkelan
ABSTRAK: |
- Menimbang ;
A. Bahwa struktur dan Besaran Tarif Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus objek retrebusi alat berat / alat besar dan peralatan perbengkelan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retrebusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyusuaian struktur dan besaran retribusinya;
- 1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 9 Thaun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 03 Tahun 2011
- Pasal 2
(1) Struktur dan besarannya tarif retrebusi pemakaian alat berat / alat besar dan peralatan perbengkelan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pemakaian alat berat/alat besar dan peralatan perbengkalan milik pemerintah kabupaten Bengkulu selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
- 5 Halaman
|