Jadwal retensi arsip non keuangan dan non kepegawaian pemerintah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
|