Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria pemberian tambahan penghasilan; penggunaan mesin rekam kehadiran elektronik; penetapan grade tambahan penghasilan; pengecualian dan pengurangan; tata cara penilaian kriteria tambahan penghasilan pegawai; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan dan mekanisme pembayaran tambahan penghasilan; serta tambahan penghasilan bagi calon pegawai negeri sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan