Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2012

PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Pajak, Penetapan Harga Air Baku, Penetapan Faktor Nilai Air, Penetapan Nilai Perolehan Air dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
09 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2012
Tanggal Berlaku
09 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.3, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SUMBER DAYA ALAM - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan