PEMBEBASAN BBN KB DAN INSENTIF PKB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2019/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG BERALIH STATUS MENJADI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM.
ABSTRAK: |
- bahwa masih terdapat badan usaha angkutan sebagai operator angkutan umum yang belum berbadan hukum sehingga harus melakukan perubahan kepemilikan dari badan usaha bukan berbadan hukum mejadi badan usaha berbadan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam rangka pembinaan, peningkatan dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang dan Angkutan Umum barang yang dimiliki Badan Usaha bukan berbadan hukum, maka perlu diberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu tertentu;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 74 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 68 Tahun 2018, Qanun No. 11 Tahun 2017, Qanun No. 13 Tahun 2016.
- Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Pembebasan BBNKB Kedua; Pemberian Insentif PKB; Kendaraan Bermotor Baru; Koordinasi dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- 6 halaman
|