Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS Pasal 4, Lampiran II Pasal 5, Pasal 6, dan Lampiran IV Pasal 7 PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS DAN NON MEDIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat