Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Tipelogi Perangkat Daerah 3. Pembentukan Upt 4. Staf Ahli 5. Jabatan Perangkat Daerah dan Perangkat Kecamatan 6. Kepegawaian 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat