Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabuapten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini diatur tentang penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016. ADD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis Desa setiap Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyaluran, penggunaan dan pengelolaan ADD. Peraturan ini mengatur bahwa penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan perincian 30% dialokasikan untuk belanja aparatur dan operasional Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban untuk membuat pertanggungjawaban dan apabila Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau Laporan Penggunaan Semester sebelumnya maka Bupati dapat menunda penyaluran ADD. Bupati juga dapat mengurangi penyaluran ADD dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SILPA tidak wajar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabuapten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
07 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2016
Tanggal Berlaku
07 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.05
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan