Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KETAPANG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat